MEDIATANGSEL.COM – Proyek pedestrian dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Pamulang Permai, Kecamatan Pamulang, dengan nilai proyek Rp8 miliar di anggaran ABT Perubahan tahun 2025, ternyata belum juga selesai hingga akhir tahun 2025.
Sampai memasuki tahun 2026, proyek tersebut belum juga selesai, dan belum ada keterangan jelas dari dinas terkait kenapa proyek tersebut mangkrak.
Pengamat Pemuda Tangerang Raya, Rezza Iskandar, menjelaskan harus ada langkah tegas dari Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) DSDABMBK untuk mengatasi masalah ini.
Menurut Rezza, jika pengerjaan proyek tidak selesai atau kurang dari 80 persen dari progres pekerjaan di lapangan, paling tidak harus ada pemutusan kontrak bagi perusahan pemenang seleksi melalui E-purchasing versi 5 itu.
Selaku pengawas, dinas terkait juga harus dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi di lapangan yang menyebabkan proyek mangkrak.
“Kalau memang ada kendala bisa sampai telat pengerjaan, apa yang menyebabkan sampai masuk tahun berbeda?” kata Rezza.
Rezza mengakui, memang bisa dilakukan addendum untuk mengubah kontrak yang tidak selesai tepat waktu. Namun ia menegaskan, addendum dapat dilakukan dengan alasan yang jelas.
“Faktor bencana alam mungkin bisa addendum atau hal-hal teknis lain yang bisa menyebabkan sampai belum selesai proyek tersebut,” jelasnya.
“Ada indikasi bahwa pencairan atau pembayaran sudah dilakukan 100 persen, padahal fakta di lapangan pekerjaan tersebut terbengkalai dan lewat dari tahun anggaran. Dalam hal ini PPK dinas terkait harus bisa menjelaskan kepada publik, ada apa ini?” tambah Rezza.
Diketahui proyek pedestrian di Jalan Pamulang Permai tersebut dimenangkan CV ABK. Sementara saat dikonfirmasi wartawan, perusahaan belum memberikan tanggapannya. [Wrd]






