MEDIATANGSEL.COM – Bagi warga Tangerang Selatan yang akan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Tangsel kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin, 4 Mei 2026.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan hari ini:
- ITC BSD : 08.00 sd 13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 sd 13.00 WIB / Sore 15.00 sd 16.30 WIB
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp120.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp100.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.






