MEDIATANGSEL.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial NS (25), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
“Sudah kami tangkap pelakunya kemarin pukul 05.00 WIB di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).
Wira menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan pembunuhan.
Setelah mendapat laporan, lanjut Wira, Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari olah TKP, kami menemukan jenazah perempuan inisial W (45) dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Tangerang,” tuturnya.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi akhirnya polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban berinisial NS. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam.
“Alhamdulillah, dalam waktu 10 jam, pada Sabtu dini hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, Wira mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar.
“Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi. Hal ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya,” ucapnya.
Selain menangkap NS, polisi juga menyita barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.






