MEDIATANGSEL.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota (Bapenda) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2025 mencapai sekitar Rp497 miliar.
Nilai tersebut meningkat dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp462 miliar. Kenaikan penerimaan PBB-P2 itu menunjukkan sektor pajak properti di Tangerang Selatan masih tumbuh positif di tengah tantangan ekonomi nasional dan penyesuaian daya beli masyarakat.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Tangsel, Adhityawarman A.N mengatakan PBB-P2 menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar kedua setelah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Realisasi PBB-P2 terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun,” ujar Adhityawarman dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (21/4/2026).
Secara keseluruhan, pajak daerah masih menjadi sumber utama pendapatan daerah. Pada tahun 2025, kontribusi pajak daerah mencapai sekitar 57 persen dari total pendapatan daerah Kota Tangerang Selatan.
Capaian tersebut menegaskan pentingnya sektor perpajakan dalam menopang belanja pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga program sosial masyarakat.
Sebagai kota penyangga Jakarta dengan pertumbuhan kawasan hunian, apartemen, pusat perdagangan, dan jasa yang terus berkembang, Tangerang Selatan memiliki basis objek pajak properti yang besar. Hal itu menjadi salah satu faktor yang mendukung penerimaan PBB-P2.
Lebih lanjut Adhityawarman mengungkapkan, peningkatan penerimaan pajak juga didorong berbagai langkah optimalisasi yang dilakukan Bapenda sepanjang tahun.
Upaya tersebut di antaranya sosialisasi kepada masyarakat melalui kanal daring dan luring, perluasan kanal pembayaran, pendataan potensi pajak, verifikasi data, hingga pelayanan jemput bola melalui program pelayanan keliling, penagihan tunggakan, serta layanan Goes to Mall.
Selain mengejar target penerimaan, Adhityawarman menyebut Bapenda Tangsel juga mulai menyiapkan transformasi layanan perpajakan berbasis digital pada 2026.
Program yang disiapkan meliputi pengembangan sistem pelayanan pajak online, integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta penguatan layanan digital lainnya.
“Langkah tersebut dinilai penting untuk mempermudah wajib pajak, memperluas basis data, serta meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah,” tuturnya.
Dia berharap berbagai inovasi itu dapat mengoptimalkan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.{adv}






