MEDIATANGSEL.COM – Pemerintah mesti memberikan akses yang baik terhadap masyarakat penyandang disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Sebagaimana telah diumumkan oleh pemerintah bahwa penyelenggaraan pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Pada tahun ini juga seluruh masyarakat diminta untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak pilihnya untuk memilih anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, DPR RI, DPD RI, Bupati/Walikota dan wakil Bupati/Walikota, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Presiden dan Wakil Presidennya.
Memilih tentu tidak hanya sebatas memilih saja, beberapa hal juga harus dipahami oleh masyarakat. Mulai dari bagaimana tahapannya, siapa calonnya, berapa banyak calonnya, apa gagasannya dan bagaimana cara memilihnya. Sederet informasi harus disampaikan kepada masyarakat agar kemudian masyarakat paham siapa yang akan memimpinnya kelak.
Dengan sosialisasi yang dilakulan oleh para penyelenggara dalam hal ini KPU diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memahami bagaimana pemilu dilaksanakan dan bagaimana cara berpartisipasinya. Selain itu juga saat ini kita banyak dibantu dengan teknologi informasi yang menyajikan banyak informasi, dengan mudah masyarakat bisa mengakses informasi mengenai pemilu itu sendiri.
Namun tentu tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama dalam menerima dan mengakses informasi tersebut. Khususnya masyarakat penyandang disabilitas, dengan berbagai macam disabilitasnya, mereka haruslah difasilitasi secara khusus agar semua informasi yang harus diketahui, tersampaikan dengan baik.
Selain dari pada informasi itu sendiri, akses atas partisipasi dalam pemilu tersebut juga harus secara serius difasilitasi. Karena masyarakat yang bekebutuhan khusus, tentu membutuhkan akses yang khusus yang disediakan agar mereka mudah dalam memberikan hak pilihnya. Tentu ini haruslah dilakukan kajian secara serius dan mendalam serta diiringi dengan kebijakan yang juga berpihak kepada masyarakat berkebutuhan khusus itu sendiri.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tepatnya pada pasal 5 berbunyi “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagi pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagau calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara Pemilu. Bunyi dalam undang-undang ini sudah jelas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam pemilu.
Kemudian Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas tepatnya pada pasal 4 ayat (1) Ragam penyandang disabilitas meliputi: a. Penyandang disabilitas fisik; b. Penyandang disabilitas intelektual; c. Penyandang disabilitas mental; dan/atau d. Penyandang disabilitas sensorik. Keempat ragam disabilitas ini, mestilah terfasilitasi dengan baik. Selain itu dalam pasal 5 ayat (1) huruf h. bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik.
Selanjutnya dalam undang-undang ini juga pada bagian kesembilan yaitu tentang Hak politik pasal 13 berbunyi, hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. memilih dan dipilih dalam jabatan politik; b. menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; c. memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; d. membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; e. membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang disabilitas dan untuk mewakili Penyandang disabiitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Kedua undang-undang sudah sangat cukup jelas bahwa negara wajib menfasilitasi dan memberikan akses yang khusus kepada masyarakat penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum. Baik sebagai peserta pemilu, sebagai pemilih dan juga sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis:
Aco Ardiansyah Andi Patingari
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan, Konstitusi dan Pemerintahan (PUSTAKA)