Oleh: Agam Pamungkas Lubah
MEDIATANGSEL.COM – Jadi gini.. gini… Ana mau lurusin sedikit ceritanya biar gak jadi bias tutur orang tua-tua kita ke anak cucu ke depannya.
Bicara soal Pondok Cabe gak bisa kita generalisir bahwa Pondok Cabe tersebut adalah satu kepemilikan lahan. Tidak. Nama Pondok Cabe sudah muncul sejak zaman pemerintahan VOC.
Dalam Bataviaasch Handelsblad terbitan 1926 sudah menyebutkan bahwa Pondok Cabe adalah Land Partikelir. Cuma yang harus dicatat, Pondok Cabe tersebut dibagi dalam dua wilayah kepemilikan. Yang satu disebut dengan “Pondok Tjabe Ilir” dan satunya lagi “Pondok Tjabe Oedik”. Dan masing-masing memiliki status sebagai Land Partekelir.
Pondok Tjabe Oedik: Tercatat beberapa kali berganti kepemilikan sejak 1892 hingga 1950an. Mulai dari seorang berkebangsaan Jerman (kemungkinan rekanan Majoor Saint Martin pemilik Land Cinere), sampai pada seorang Letnan China Oei Siok Hin dan dikelola oleh Tjio Giok Hwat, dan selanjutnya Lie Toan Nio lalu Oej Liaauw Kong dan dikelola oleh Tan Sam Tien.
Di atas lahannya ditanami padi, nila, kacang dan lain-lain. (Sebagaimana yang termaktub dalam Catatan Regerings Almanak Voor Nederland Indie tahun 1904).
Pondok Tjabe Ilir: Tidak diketahui secara pasti Land ini berdiri sejak kapan, tapi yang jelas kepemilikan lahannya sudah tercatat dalam Staat Der Partikuliere Landerijen 1867 dan dikuasai oleh seorang wanita pribumi tangguh bernama “Ma Normie”, dan dilanjutkan oleh cucunya Asep Noeridan hingga usai perang kemerdekaan.
Di atas lahannya ditanami kopi, padi, kacang, dan kelapa. (Staad Der Partikuliere Lenderijen, 1905).
Dan makam Ma Normie sendiri bisa kita temui di Pondok Cabe Ilir. Jangan tanya di mana, ya? Datangin aja sendiri ke TKP dan tanyakan kepada warga setempat. Pasti langsung diarahkan ke TKP, karena hingga kini anak cucu keturunan Ma Normah masih bisa kita temui di Kelurahan Pondok Cabe Ilir. ***
HISTORIA Tangsel
Padepokan Roemah Boemi Pamoelang
20 April 2023