MEDIATANGSEL.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Upaya tersebut membuahkan hasil positif yang ditandai dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak dari tahun ke tahun.
Bapenda mencatat tren peningkatan kepatuhan wajib pajak yang cukup signifikan setiap tahunnya. Kondisi ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Ekstensifikasi dan Penilaian Bapenda Kota Tangerang Selatan, Burhanudin mengatakan bahwa kemudahan layanan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat. Berbagai inovasi terus dilakukan agar layanan perpajakan semakin mudah diakses, cepat, dan nyaman.
“Kami melihat adanya peningkatan setiap tahun, bahkan cukup signifikan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan terus tumbuh. Ketika masyarakat merasakan pelayanan yang baik dan mudah diakses, tingkat kepatuhan mereka juga ikut meningkat,” jelas Burhanudin, Selasa (30/6/2026).
Peningkatan kepatuhan tersebut turut berdampak pada capaian penerimaan pajak daerah. Pada tahun 2025, target penerimaan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp2,5 triliun. Namun realisasinya berhasil mencapai sekitar Rp2,8 triliun atau setara 117 persen dari target yang telah ditetapkan.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali menaikkan target penerimaan pajak daerah pada tahun 2026 menjadi Rp2,7 triliun. Menurut Burhanudin, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari pengembangan layanan perpajakan berbasis digital yang terus diperluas.
Kota Tangerang Selatan bahkan menjadi salah satu daerah yang konsisten meraih prestasi dalam implementasi program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di tingkat nasional.
Saat ini, berbagai layanan perpajakan telah tersedia secara digital. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dilakukan secara elektronik melalui berbagai kanal pembayaran yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sementara itu, pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagian besar juga telah dilaksanakan secara daring.
“Dokumen-dokumen yang diperlukan kini dapat diunggah secara online sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pengajuan bisa dilakukan dari mana saja dengan lebih praktis dan efisien,” tuturnya.
Meski demikian, Bapenda tetap menyediakan layanan jemput bola bagi masyarakat yang belum terbiasa memanfaatkan layanan digital. Program mobil pelayanan keliling, pembukaan loket pelayanan di pusat perbelanjaan melalui program Goes to Mall, hingga pelayanan di kantor kelurahan dan balai warga terus dijalankan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan pendampingan petugas Bapenda dan bank mitra tanpa harus mendatangi kantor pusat pelayanan.
Burhanudin menambahkan, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi pemerintah untuk terus berinovasi. Karena itu, digitalisasi layanan perpajakan akan terus diperluas pada berbagai jenis pelayanan.
Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah layanan mutasi subjek pajak PBB secara online. Jika sebelumnya wajib pajak harus datang langsung dan mengantre di kantor pelayanan, ke depan seluruh proses dapat dilakukan dari rumah dengan mengunggah dokumen secara daring. Hasil pelayanan pun nantinya dapat diterima melalui surat elektronik tanpa perlu hadir ke kantor.
Selain itu, sistem antrean digital juga akan diterapkan secara lebih luas. Wajib pajak dapat mengambil nomor antrean secara online sebelum datang ke lokasi pelayanan sehingga dapat mengetahui jadwal pelayanan yang akan diterima. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu dan menciptakan pelayanan yang lebih tertib.
“Transformasi digital ini diharapkan dapat meminimalkan antrean dan penumpukan wajib pajak di kantor pelayanan. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau proses layanan secara lebih transparan, cepat, dan efisien,” terangnya.
Meski sejumlah layanan telah terdigitalisasi, beberapa jenis pelayanan tertentu masih mengharuskan wajib pajak datang langsung ke kantor, seperti pendaftaran objek pajak baru dan mutasi sebagian objek pajak. Namun demikian, digitalisasi akan terus diperluas agar semakin banyak layanan yang dapat diakses secara online.
Melalui kombinasi layanan digital dan program jemput bola, Bapenda Kota Tangerang Selatan berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal, baik yang telah terbiasa menggunakan teknologi digital maupun yang masih memilih layanan tatap muka.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu kunci utama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Dengan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan terjangkau, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan terus meningkat dari tahun ke tahun.(Adv)



