Bapenda Tangsel Perluas Layanan Pajak Digital, Urus PBB hingga BPHTB Kini Makin Praktis

Redaksi Mediatangsel
3 Min Read
Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mempercepat transformasi layanan perpajakan berbasis digital.

Berbagai layanan kini dapat diakses secara daring, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pengembangan layanan mutasi subjek pajak secara online.

Digitalisasi tersebut diharapkan memangkas antrean, mempercepat proses pelayanan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala Bidang Ekstensifikasi dan Penilaian Bapenda Kota Tangsel, Burhanudin mengatakan kemudahan layanan menjadi salah satu faktor yang mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

“Kami melihat adanya peningkatan setiap tahun, bahkan cukup signifikan,” ujar Burhanudin dikutip pada Selasa (30/6/2026).

“Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan terus tumbuh. Ketika masyarakat merasakan pelayanan yang baik dan mudah diakses, tingkat kepatuhan mereka juga ikut meningkat,” sambungnya.

Saat ini, pembayaran PBB telah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran elektronik yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Sementara itu, pelayanan BPHTB sebagian besar juga telah dilaksanakan secara daring.

Menurut Burhanudin, masyarakat kini tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan hanya untuk menyerahkan berkas administrasi.

“Dokumen-dokumen yang diperlukan kini dapat diunggah secara online sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pengajuan bisa dilakukan dari mana saja dengan lebih praktis dan efisien,” jelasnya.

Ke depan, Bapenda juga menyiapkan layanan mutasi subjek pajak PBB secara online. Seluruh proses nantinya dapat dilakukan dari rumah dengan mengunggah dokumen secara digital, sedangkan hasil pelayanan akan dikirim melalui surat elektronik.

Selain itu, sistem antrean digital akan diterapkan lebih luas agar masyarakat dapat mengambil nomor antrean sebelum datang ke lokasi pelayanan. Dengan sistem tersebut, wajib pajak dapat mengetahui jadwal pelayanan sehingga waktu tunggu menjadi lebih singkat.

“Transformasi digital ini diharapkan dapat meminimalkan antrean dan penumpukan wajib pajak di kantor pelayanan. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau proses layanan secara lebih transparan, cepat, dan efisien,” tuturnya.

Meski demikian, Bapenda tetap mempertahankan layanan tatap muka melalui program jemput bola, seperti mobil pelayanan keliling, Goes to Mall, serta pelayanan di kantor kelurahan dan balai warga.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital tetap memperoleh akses pelayanan perpajakan.

Transformasi layanan tersebut turut berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pada 2025, target penerimaan pajak daerah sebesar Rp2,5 triliun berhasil terlampaui dengan realisasi sekitar Rp2,8 triliun atau 117 persen dari target.

Atas capaian itu, Pemkot Tangsel menaikkan target penerimaan pajak daerah 2026 menjadi Rp2,7 triliun. Bapenda juga mencatat Kota Tangsel menjadi salah satu daerah yang konsisten meraih prestasi dalam implementasi program Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) tingkat nasional.

Pemerintah berharap perluasan layanan digital dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.(Adv)

Share This Article
Leave a Comment