MEDIATANGSEL.COM – KPK menetapkan 10 tersangka dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin di Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
10 tersangka tersebut ditetapkan jadi tersangka usai diduga melakukan manipulasi pembayaran Tukin pegawai di Kementerian ESDM.
Usai KPK menetapkan 10 jadi tersangka korupsi Tukin pegawai Kementerian ESDM, 9 orang langsung ditahan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan 10 orang tersebut yakni:
- Priyo Andi Gularso (PAG), Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
- Novian Hari Subagio (NHS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Lernhard Febrian Sirait (LFS), Staf PPK
- Abdullah (A), Bendahara Pengeluaran
- Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Bendahara Pengeluaran
- Rokhmat Annashikhah (RA), PPABP
- Beni Arianto (BA), Operator SPM
- Hendi (H), Penguji Tagihan
- Haryat Prasetyo (HP), PPK
- Maria Febri Valentine (MFV), Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi
“Pada periode 2020 hingga 2022, 10 tersangka di lingkungan Dirjen Mineral Kementerian ESDM ini diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Firly saat gelar perkara di Gedung KPK melalui YouTube KPK, Kamis 15 Juni 2023.
Firly mengatakan tunjangan kinerja sebesar di Kementerian ESDM ini sebesar Rp221.924.938.176 pada periode 2020 hingga 2022.
Kasus dugaan korupsi Tukin pegawai Kementerian ESDM ini, Firly menegaskan, negara dirugikan sebesar Rp26.693.277.720 atau Rp26 miliar.
Firly juga mengatakan 9 orang langsung ditahan. Sementara 1 orang yakni A atau Abdullah masih menjalani pemeriksaan kesehatan.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Firli mengatakan penggunaan yang negara harus taat prosedur dan peraturan yang berlaku.
“KPK sekaligus mengingatkan bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang ASN adalah hasil dari keringat rakyat,” paparnya.(red)