MEDIATANGSEL.COM – Sengketa tanah yang melibatkan keluarga besar Dasim Bin Sidah (Dasim Sidah) kini memasuki babak baru setelah kesaksian dari Moch Fery B Kicot, salah satu saksi hidup yang pernah menjual tanah seluas 1.500 meter persegi kepada Chaidir Dermawan.
Dengan kesaksian baru ini, arah kasus sengketa tanah tersebut kemungkinan akan semakin kompleks, mengingat adanya perbedaan lokasi yang diungkap oleh saksi kunci.
Kesaksian ini menyoroti ketidakcocokan lokasi tanah yang dijual, yang ternyata berada di Jalan Cendrawasih, bukan di Jalan Gelatik, sebagaimana yang menjadi objek sengketa saat ini.
Dalam wawancara pada Rabu (28/8/2024), Fery menyatakan bahwa tanah yang ia jual kepada Chaidir Dermawan secara jelas berada di Jalan Cendrawasih.
“Ia pernah menunjukkan objek tanahnya waktu pengukuran, dan itu bukan di Jalan Gelatik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang masih melanjutkan proses hukum yang terkait sengketa lahan ini.
Sengketa tersebut melibatkan ahli waris Heri Dari dari almarhum Dasim Sidah, dan kini telah memasuki tahap pengumpulan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersengketa, sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Terkait perkara nomor 1214 atas nama Pak Heri Dari dari Dasim Sidah, prosesnya saat ini masih berjalan,” ujar Humas PN Tangerang, beberapa waktu yang lalu.
Pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. [Wrd]