MEDIATANGSEL.COM – Sengketa lahan yang melibatkan keluarga besar Dasim Bin Sidah (Dasim Sidah) kini memasuki babak baru setelah kesaksian dari Boan Bin Simin (86 tahun), salah satu saksi hidup yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik sah keluarga Dasim Sidah.
Boan, yang merupakan kerabat dekat dari keluarga tersebut, memberikan penjelasan mengenai sejarah kepemilikan tanah yang kini menjadi objek sengketa itu.
Kepada media pada Rabu (21/08/2024), Boan Bin Simin menjelaskan bahwa tanah tersebut telah lama dimiliki oleh keluarga Dasim Sidah, dan diwariskan secara turun-temurun.
“Tanah ini dari dulu memang sudah milik keluarga. Warisan dari orang tua Dasim, yang kemudian diteruskan ke anak-anaknya,” katanya.
Menurut Boan, tanah tersebut memiliki batas yang luas dan telah diwariskan dari generasi ke generasi, meskipun ia mengakui bahwa batas-batasnya tidak pernah secara pasti ditentukan.
“Batas tanahnya itu lebar, tapi kami memang tidak pernah menetapkan batas yang jelas,” tambahnya.
Boan menegaskan bahwa meskipun tanah tersebut pernah mengalami beberapa kali perubahan terkait kepemilikan, tanah itu tetap menjadi milik keluarga Dasim Sidah.
Kesaksian saksi hidup ini menjadi penting dalam persidangan sengketa tanah yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengakuan dari Boan diharapkan bisa memberikan kejelasan mengenai asal-usul dan kepemilikan sah tanah tersebut.
Sidang lanjutan mengenai sengketa lahan di RT 01 RW 03 Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan ini dijadwalkan akan digelar seminggu ke depan, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak-pihak terkait lainnya. [Wrd]