MEDIATANGSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 tingkat nasional.
KPU RI menetapkan DPT Pemilu 2024 tingkat nasional yakni 204.807.222 pemilih.
DPT Pemilu 2024 tingkat nasional yang ditetapkan KPU RI berdasarkan hasil rekapitulasi di 38 Provinsi di Indonesia.
Penetapan DPT Pemilu 2024 Tingkat Nasional ini dilakukan pada Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu 2 Juli 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan DPT tingkat nasional secara keseluruhan yang ditetapkan, sejumlah 204.807.222 pemilih.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan.
Jumlah DPT itu tersebar di 38 provinsi, 514 Kabupaten dan Kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa dan kelurahan, dan 823.220 tps/TPSLN, KSK, Pos.
Dari DPT yang telah ditetapkan, pemilih di enam provinsi di Pulau Jawa mencapai 56,33 persen dari total pemilih nasional di 38 provinsi.
Rinciannya, pemilih di Jawa Barat 35.714.901 pemilih, Jawa Timur 31.402.838, Jawa Tengah 28.289.413, Banten 8.842.646, DKI Jakarta 8.252.897, dan DI Yogyakarta 2.870.974.
Bahkan, Jabar, Jatim, Jateng, dan Banten menduduki peringkat lima besar jumlah pemilih terbanyak. Provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki jumlah pemilih masuk lima besar adalah Sumatera Utara dengan 10.853.940 pemilih.
Sementara itu, dari segi demografi usia, pemilih muda cukup mendominasi dengan jumlah 52 persen. Pemilih berusia di bawah 17 tahun sebanyak 0,003 persen, pemilih berusia 17-30 tahun 31,23 persen, pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,70 persen, serta pemilih di atas 40 tahun sebanyak 48,07 persen.(red)