MEDIATANGSEL.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Hendra Wijaya atau HW, tersangka kasus penipuan modus janjikan pekerjaan, akhirnya terbebas dari jerat hukum yang melilitnya.
Tersangka HW dan dua lainnya, yakni SA dan HE, dapat terbebas dari jerat hukum setelah terjadi perdamaian karena terlapor berjanji mengganti seluruh kerugian korban.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, korban mencabut laporan polisi dan berdamai dengan syarat terlapor menyanggupi mengganti seluruh kerugian.
“Pelapor mencabut laporan aduannya ke Polsek dan sudah ada kesepakatan kesanggupan mengganti kerugian,” ungkap Kompol Bambang AS, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, HW, SA, dan HE dilaporkan ke Polsek Pondok Aren oleh HA atas tuduhan penipuan. Ketiganya berkomplot menipu HA dengan menjanjikan pekerjaan di UPT Samsat Ciledug sebagai tenaga honorer untuk anak korban.
Untuk itu korban dimintai uang sebesar Rp150 juta, tapi korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp125 juta.
Namun setalah uang diberikan dengan bukti kwitansi, anak kandung korban tak juga mendapat panggilan bekerja.
Kompol Bambang AS menambahkan, setelah terjadi kesepakatan perdamaian antara terlapor dan korban, penyidik Polsek Pondok Aren berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel untuk melakukan gelar perkara.
“Kita putuskan untuk melakukan retorative justice. Kepada para tersangka kita bebaskan dan dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis,” jelasnya. [*]