MEDIATANGSEL.COM – Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas alias SLRPL (19), dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), hadapi pemeriksaan psikologi forensik.
Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan kasus yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan psikologi forensik terhadap kedua tersangka dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (16/3/2023).
Pemeriksaan psikologi forensik tersebut, ungkap Kombes Pol Trunoyudo, melibatkan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
“Apsifor untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yang pertama tersangka MDS dan satu lagi adalah tersangka SL,” kata Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan. Dikutip dari PMJ News.
Dalam pemeriksaan psikologi forensik ini, ahli dari Apsifor akan mendalami dan mengkaji perilaku para tersangka dalam penanganan proses hukumnya.
“Pemeriksaan psikolog forensik ini nanti akan melakukan kajian dan penelitian terhadap perilaku dari pelaku atau tersangka dalam proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Kombes Pol Trunoyudo. [*]