MEDIATANGSEL.COM – Polsek Pondok Aren terus melakukan proses hukum atas kasus kecelakaan kerja proyek turap Kali Serua segmen Perumahan Villa Bintaro Regency, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (06/10/2023) lalu.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan sudah banyak dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan satu pekerja meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka itu.
“Termasuk hari ini tim riksa berangkat ke Sukabumi jemput bola periksa saksi,” kata Kompol Bambang AS saat dikonfirmasi pada Senin (16/10/2023).
Dia kemudian merinci, saksi-saksi yang sudah dipanggil dan dilaksanakan pemeriksaan yakni saksi-saksi yang menjadi pekerja saat kejadian, saksi-saksi pekerja setelah kejadian, dari pihak kontraktor, dari pihak dinas terkait, dan dari masyarakat sekitar proyek turap.
“Tinggal saksi ahli saja dari Kementrian PUPR [yang belum],” tambahnya.
Kompol Bambang AS menekankan, proses hukum itu dilakukan bertujuan demi memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan sebesarnya kepada masyarakat.
“Kami akan menilai bilamana untuk kemanfaatan masyarakat, akan kami persilakan pihak terkait melanjutkan proyek kali tersebut sehingga pada saat musim hujan nanti tidak menjadi masalah baru lagi. Intinya proses hukum terus, dan proyek normalisasi lanjut,” tegas Kompol Bambang AS.
Sebagai penyidik, lanjutnya, petugas akan mengedepankan asa kemanfaatan dan kemaslahatan bahwa proyek tersebu tetap dilanjutkan mengingat akan berdampak ke masyarakat bila tiba musim hujan proyek berhenti. Ditargetkan November atau Desember 2023 proyek harus selesai di mana sudah masuk musim hujan sesuai prediksi BMKG.
“Jangan sampai penyidikan malah menyebabkan tidak beroperasinya proyek tersebut,” tegas Kompol Bambang AS.
Perlu diketahui bahwa keluarga korban meninggal dunia juga sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan tuntutan hukum.
“Inilah kita melihat secara jeli kasus ini terkait rasa keadilan dan kemanfaatan. Bila keluarga korban sudah mengikhlaskan dan ada tanggung jawab dari pihak pengelola, kami akan mempertimbangkan sebagai upaya Restorative Justice,” ungkap Kompol Bambang AS. [*]