MEDIATANGSEL.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat tersangka dalam kasus viral pembubaran ibadah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang terjadi pada Minggu (05/05/2024).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polres Tangsel meningkatkan status penanganan hukum terkait kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Pada tanggal 6 Mei 2024, penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut ditemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana sehingga terhadap perkara tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan persnya di Mako Polres Tangsel, Selasa (07/05/2024).
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban Saudari A, 19 tahun, dengan laporan polisi nomor B1046/V/2024/SPKT Polres Tangerang Selatan-Polda Metro Jaya Tanggal 5 Mei 2024.
Menurut AKBP Ibnu, keempat tersangka yang telah ditetapkan itu masing-masing adalah: inisial D, laki-laki, umur 53 tahun; inisial I, laki-laki, 30 tahun; inisial S, laki-laki, 36 tahun; dan inisial A, laki-laki, 26 tahun.
AKBP Ibnu kemudian menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka inisial D berperan meneriaki dengan suara keras disertai umpatan dan intimidasi kepada korban dan teman-temannya, dengan maksud agar orang lain bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan.
Kemudian tersangka inisial I berperan meneriaki untuk mengusir korban dan teman-temannya dan mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali karena menolak untuk pergi.
Adapun tersangka inisial S dan A berperan membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti.
Kasus tersebut sendiri terjadi di sebuah rumah di Jalan Ampera Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Mencuat informasi bahwa para tersangka melakukan upaya pembubaran paksa dengan kekerasan karena tidak terima atas tindakan korban yang menjadikan rumah sebagai tempat ibadah bersama.
Terkait hal itu, Kapolres AKBP Ibnu menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani yang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami di sini menyampaikan penanganannya tindak pidananya. …. Ini murni pidana yang kita tangani,” tandasnya. [*]