MEDIATANGSEL.COM – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan akan menindak tegas siapa pun yang memaksa meminta sumbangan berupa tunjangan hari raya (THR) dari pelaku usaha.
Hal ini ditegaskan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho sebagai upaya antisipasi adanya organisasi kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukumnya yang meminta jatah THR ke pengusaha.
“Ormas meminta sumbangan secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (27/3/2023). Dikutip dari PMJ News.
Dia menambahkan, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Polres Metro Tangerang Kota tidak menolerir dan akan memberantas segala perbuatan premanisme, termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oknum.
“Saya perintahkan untuk seluruh Polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan, dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum Ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika ada yang menjadi korban pemerasan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan. Kita ada Polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” jelasnya. [*]