MEDIATANGSEL.COM – Selain tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’ yang melibatkan Rihana dan Rihani juga dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Menurut Kasie Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto, pihaknya telah menerima enam laporan terkait kasus tersebut.
“Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut, ada enam laporan polisi dengan enam korban yang berbeda,” kata Ipda Galih Dwi Nuryanto kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023. Dikutip dari PMJ News.
“Terlapornya ada yang Saudari RA dan ada yang Saudari RI. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan/atau penggelapan,” sambungnya.
Namun sayang, Ipda Galih tidak merinci jumlah kerugian dari enam laporan yang sudah masuk. Hanya saja menurutnya, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan serta pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
“Terhadap korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya, kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel,” ungkap Ipda Galih.
Ipda Galih juga menjelaskan, untuk modus pun sama dengan kasus lainnya. Dimana para korban menyetorkan sejumlah uang untuk pembelian iPhone, namun tak pernah diberikan dan uang yang disetorkan tidak dikembalikan.
“Terlapor menjual iPhone kepada para korban sebagai reseller iPhone. Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati,” terangnya.
“Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, HP tidak diberikan. Kemudian, saat korban minta uangnya dikembalikan, pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran,” imbuhnya. [*]