MEDIATANGSEL.COM – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Sidang Putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres digelar MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Dalam sidang putusan tersebut, MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan PSI yang mengajukan gugatan usia calon presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang, Senin 16 Oktober 2023.
Seperti diketahui, partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.(red)