Mediatangsel.com – Pria ini benar-benar bejat. Dia perkosa dua putri kandungnya. Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. Pelaku melakukan perbuatan bejat setelah istrinya meninggal dunia.
Adalah DS (52) inisial pria bejat ini. Dia tinggal di kawasan Baleendah, Kabupaten Bandung. Entah apa yang ada di benaknya, DS tega menjadikan kedua anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya.
“Aksi bejat tersangka pertama dilakukan pada anak kandungnya yang kini berusia 30 tahun, berinisial YH. Aksi pertama tersangka ini dilakukan pada tahun 2021,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis 23 Februari 2023.
Saat melakukan aksi bejatnya itu, pelaku melakukan bujuk rayu dan mengancam tak akan menafkahinya.
Setelah itu, pelaku ini melakukan perbuatan yang sama pada anak keduanya, berinisial NS (14). Modusnya sama, merayu dan mengancam.
“Saat diperkosa, kedua korban tidak berani melawan karena takut kepada tersangka,” kata Kapolresta.
Kepada NS, pelaku mengajarkan korban menolak laki-laki yang meraba bagian sensitif.
Namun, pelaku menasehati NS sambil meraba bagian sensitif korban. “Saat korban tidur, pelaku menghampiri dan memperkosa,” ujar Kombes Pol Kusworo.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban NS mengadu kepada kakak-kakaknya. Mereka pun meminta agar pelaku DS untuk tidak melakukan perbuatan bejat itu.
Tetapi pelaku DS kembali mengulangi perbuatannya kepada NS. Kemudian kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Namun pelaku melarikan diri.
Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut pada Februari 2023. Para korban mengalami trauma dan NS diasuh oleh YH. Mereka didampingi oleh tim secara psikologis.
“Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur,” ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. (***)