MEDIATANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahannya Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Jokowi mengaku ditanya para wartawan bagaimana tanggapannya terhadap kasus hukum yang dihadapi Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun itu.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Saya yakin Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak profesional serta transparan dalam menangani kasus tersebut,” tegas Jokowi sebagaimana diunggah di akun media sosialnya, salah satunya lewat akun Twitter @jokowi, Jumat (19/05/2023).
Sementara itu untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Johnny G Plate, Jokowi telah menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat.
Jokowi juga menegaskan, dirinya menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate. Dia yakin Kejagung telah bertindak secara profesional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri menegaskan bahwa penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi murni penegakan hukum.
Jhonny G Plate selaku Menkominfo RI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai 2022.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Johnny G Plate juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (17/05/2023). [*]