MEDIATANGSEL.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia lebih murah dibanding negara lain.
Salah satu yang menjadi perbandingan adalah negara Jepang. Di Negeri Sakura ini pembuatan SIM bisa mencapai Rp40 juta.
“Kami kemarin tanya ke Jepang, itu ternyata kalau ngambil SIM itu, sampai program seperti D3 itu, biayanya Rp40 juta,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dikutip dari PMJ News pada Jumat (07/072023).
Pernyataan itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu kemarin
Sementara di Indonesia berikut tarif biaya pembuatan SIM:
- Kategori SIM D dan D I: Rp50 ribu.
- Kategori SIM C, C I, dan C II: Rp100 ribu.
- Kategori SIM A, B I, dan B II: Rp120 ribu.
- Kategori SIM Internasional: Rp250 ribu.
Irjen Firman Shantyabudi juga mengatakan bahwa pelayanan publik terkait penerbitan SIM di Indonesia sejatinya bukan dipersulit.
Sementara sebagai bentuk transparasi, dia menegaskan, proses pembiayaan pembuatan SIM akan melibatkan lembaga keuangan secara keseluruhan.
“Pelayanan dengan tidak mempersulit. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” tegasnya. [*]