MEDIATANGSEL.COM – Menko Polhukam Mahfud Md membantah bahwa dirinya yang bilang LGBT tidak boleh dilarang karena kodrat ciptaan Tuhan sehingga tidak masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Mahfud, apa yang dia sampaikan belakangan ini soal LGBT tidak diatur dalam KUHP merupakan alasan yang disampaikan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang tersebut.
“Saya menjelaskan bahwa kenapa itu tidak masuk, ya, kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang, ‘Mahfud Md: LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang.’ Enggak, bukan saya yang bilang!” tegas Mahfud saat memberikan keynote speech di Seminar Nasional ‘Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024’ di UIN Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Menurut Mahfud, dia hanya menyampaikan bahwa LGBT tidak dilarang dalam KUHP baru yang sengaja tidak dimasukkan oleh pihak pembentuk undang-undang karena alasan tersebut.
Mahfud menyebut, sebagai pembentuk undang-undang, DPR memang tidak memasukkan larangan LGBT di dalam KUHP baru. Saat Mahfud menyampaikan alasan LGBT tidak dilarang dalam KUHP, apa yang disampaikan merupakan kutipan dari alasan yang disampaikan DPR.
“Sehingga tidak mau masukkan itu, pembentuk undang-undang, DPR. Kodrat, tidak boleh dihukum, tidak boleh dilarang, karena itu pemberian Tuhan. Yang dilarang itu perilakunya yang ditunjukkan secara melanggar hukum,” ungkap Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pernyataan “LGBT Kodrat Ciptaan Tuhan, Tidak Boleh Dilarang”. Hal itu karena merujuk salah satunya pada ceramah yang disampaikannya di Cisarua beberapa waktu lalu.
“Beberapa waktu yang lalu, saya ceramah di Cisarua, saya bilang begini, ‘Saudara, KUHP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, itu tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang-undang, LGBT itu kodrat,'” kata Mahfud. [*]