MEDIATANGSEL.COM – Penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri maupun hari raya lainnya kerap berbeda-beda. Perbedaan ini muncul ternyata bukan karena metode perhitungan (hisab) atau metode pengamatan (rukyat).
Perbedaan hisab dan rukyat ini muncul karena kriteria. Muhammadiyah menggunakan kriteria Wujudul Hilal, sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Ormas lslam lainnya menggunakan kriteria Imkan Rukyat atau Visibilitas Hilal.
Saat ini Indonesia menggunakan kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) untuk menentukan penanggalan Hijriyah.
Alasannya, kriteria MABIMS dibangun atas dasar data rukyat atau pengamatan global jangka panjang. Parameter yang digunakan dalam kriteria MABIMS adalah parameter yang biasa digunakan oleh para ahli Hisab Indonesia, yakni ketinggian Hilal dan Elongasi (jarang sudut Bulan-Matahari). Parameter yang digunakan menjelaskan aspek fisis Rukyatul Hilal.
Dalam kriteria MABIMS, ketinggian minimal 3 derajat didasarkan pada data global. Elongasi minimal 6,4 derajat didasarkan pada rekor elongasi Bulan terdekat sebagaimana yang dilaporkan makalah Mohammad Shawkat Odeh.
Kriteria MABIMS yang dibangun dengan data Rukyat dan dianalisis secara Hisab merupakan titik temu bagi pengguna metode Rukyat seperti NU dan pengguna metode Hisab seperti Muhammadiyah.
Periset Astrinomi dan Astrofisika di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inivasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin mengatakan tiga prasarat mewujudkan kalender yakni ada kesepakatan bstasan wilayah keterberlakuan (Nasional atau global), ada kesepakatan otoritas tunggal yang menetapkan dan ada kriteria yang disepakati.
“Sebab utama terjadinya perbedaan penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha yang terus berulang karena belum disepakatinya kriteria awal bulan Hijriyah. Prasyarat utama untuk terwujudnya unifikasi kalender Hijriyah, harus ada otoritas tunggal. Otoritas tunggal akan menentukan kriteria dan batas tanggalnya yang dapat diikuti bersama. Sedangkan kondisi saat ini, otoritas tunggal mungkin bisa diwujudkan dulu di tingkat nasional atau regional. Penentuan ini mengacu pada batas wilayah sebagai satu wilayah hukum (Wilayatul Hukmi) sesuak batas kedaulatan negara,” kata Thomas dikutip dari Twitter @brin_indonesia, Sabtu 18 Maret 2023.