MEDIATANGSEL.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan pemecatan Rafael Alun Trisambodo, sebagai aparatur sipil negara (ASN) institusi Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun keputusan pemecatan terhadap Rafael Alun sebagai ASN itu dilakukan Kemenkeu usai melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan yang dimilikinya.
“Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, usulannya sudah disampaikan dan bu Menkeu sudah setuju,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sebelum akirnya memutuskan untuk memecat Rafael Alun, Awan menyebut pihaknya telah lebih dulu menyelesaikan investigasi terhadap harta kekayaan ayah dari Mario Dandy Satrio itu. Dari situ, didapati hasil adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun.
“Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” kata Awan.
Untuk itu, adanya pelanggaran berat itu kemudian membuat Rafael Alun dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni pemecatan. Adapun keputusan itu juga telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo sebelumnya juga baru dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada (24/2). Hanya saja, statusnya masih sebagai ASN sehingga hak-haknya sebagai abdi negara termasuk gaji masih diterima.
Nama Rafael Alun seketika mencuat usai heboh kasus penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo (20), terhadap anak pengurus pusat GP Anasor, Cristalino David Ozora (17). Pasca heboh aksi penganiayaan itu, warganet turut menyoroti kekayaan Rafael Alun yang dinilai tak sesuai dengan profilnya sebagai ASN.
Di mana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 juga dinilai janggal, lantaran aset kekayaan Rafael itu tak selaras dengan profil pekerjaan sebagai ASN. [*]