MEDIATANGSEL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) resmi memecat lima anggotanya yang terlibat praktik pungutan liar (Pungli) rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu diberikan sebagai hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah di-Patsus oleh Propam,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/2023).
Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan, putusan PTDH tersebut diberikan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis.
Selain itu, kelima orang yang masing-masing adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW, itu juga tengah menjalani proses penyidikan pidana yang saat ini masuk dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Sebelumnya, kelima orang tersebut tertangkap basah oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri melakukan Pungli dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Mereka pun langsung diperiksa secara intensif.
Hasil sidang dugaan pelanggaran etik sebelumnya, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun Bripka Z dan Brigadir EW hanya ditempatkan di tahanan penempatan khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Atas putusan tersebut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian memerintahkan agar lima anggota yang tertangkap tangan melakukan percaloan rekrutmen Bintara Polri itu dijatuhi sanksi PTDH dan diproses pidana.
Oleh karena itulah, Propam Polda Jateng kemudian melakukan peninjauan kembali (PK). Dan hasilnya sebagaimana yang dijelaskan di atas. [*]