MEDIATANGSEL.COM – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 85 Pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Dengan penutupan tersebut, jumlah total pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.567 sejak 2018 hingga Februari 2023.
“SWI mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan menggunakan pinjaman online,” sebut pernyataan yang dikutip dari akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, Selasa (7/3).(red)