MEDIATANGSEL.COM – Kementerian Agama RI (Kemenag) telah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M adalah sebesar Rp105 juta.
Namun ternyata jumlah tersebut bukanlah biaya yang akan dibayar oleh calon jamaah haji tahun depan. Karena yang harus dibayar jamaah hanya Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH, yang merupakan bagian dari BPIH.
Menurut Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 UU tersebut menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari BIPIH (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jamaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi BIPIH yang harus dibayar jamaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta, bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jamaah,” tegas Wibowo Prasetyo. Dikutip dari situs resmi Kemenag RI pada Kamis (16/11/2023).
Dia pun memberi contoh penetapan biaya haji pada tahun lalu. Saat itu pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp98.893.909,11. Kemudian berdasarkan usulan tersebut, Kemenag dan Komisi VIII DPR membentuk Panja BPIH untuk melakukan serangkaian pembahasan. Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibahas bersama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah. Dalam raker yang berlangsung 15 Februari 2023, disepakati BPIH 1444 H/2023 M, rata-rata sebesar Rp90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.
Disepakati juga bahwa BIPIH yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Kesepakatan ini lalu disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Perpres BPIH 2023. Setelah terbit Perpres, baru jamaah melakukan pelunasan BIPIH-nya. Karena jamaah sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta, maka mereka tinggal melunasi sisanya. Kalau rata-rata BIPIH 2023 adalah Rp49.812.700,26, maka jemaah melunasinya sebesar Rp24.812.700,26.
Lantas bagaimana dengan biaya haji yang harus dibayar jamaah pada 2024?
“Berapa biaya yang akan dibayar jamaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar!” ungkap Wibowo Prasetyo.
Wibowo menjelaskan, usulan awal dari Kemenag tersebut akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH. Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023. Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik, yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jamaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” tambahnya. *