Mediatangsel.com – Oknum guru penyandang tunanetra, pengajar di sebuah SLB di Kabupaten Cirebon diduga mencabuli muridnya penyandang tunagrahita. Dugaan aksi pencabulan ini dilakukan berulang kali, sejak korban duduk di bangku SMP hingga SMA.
Terduga berinisial IR (28). Dia mengajar di sebuah SLB di Kabupaten Cirebon. Terduga sendiri merupakan penyandang tunanetra. modusnya, berpura-pura mengajarkan perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan.
“Saat ini korban menjalani trauma healing yang melibatkan berbagai instansi terkait di Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Sabtu 25 Februari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, aksi bejat terduga yang kini berstatus tersangka itu, sudah dilakukan selama 3 tahun, September 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMP sampai SMA.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kontan, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Tak lama, petugas Unit PPA Polresta Cirebon kemudian menangkap IR.
“Kami menerima laporan tersebut pada 30 Januari 2023. Kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Kami mengamankan IR beberapa hari yang lalu,” kata Kapolresta Cirebon.
Dalam kasus ini, tutur Kapolresta Cirebon, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian dan lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (***)