MEDIATANGSEL.COM – Sebuah papan reklame atau bilboard di Jalan Raya Puspitek diduga menyalahi aturan.
Klaim pihak pengelola, CV SJU, papan reklame itu hanya memiliki izin lingkungan dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Diketahui bahwa reklame atau billboard yang berada di lahan berjualan helm itu kini mencuat 1 sampai 2 meter ke dalam badan jalan.
Menurut Vikri sebagai penanggungjawab dari CV SJU, papan reklame atau bilboard tersebut sudah memiliki izin lingkungan dan sedang proses izinnya.
“Kami sudah berproses, namun PBG belum ada hanya baru izin lingkungan,” katanya saat ditemui, Selasa (06/08/2024).
Sementara itu, saat ditanya reklame atau bilboard yang menyalahi aturan tersebut, ia menjelaskan akan menggeser dan proses izinnya akan ditempuh.
“Kami sudah ditelepon pihak Satpol PP Kota Tangsel pak Muksin dan Suherman dan akan mendapatkan panggilan tertulis,” pungkasnya.
Reklame atau bilboard yang belum memiliki PBG dan menyalahi aturan harus ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tangsel dan sanksi kepada pemiliknya. [Wrd]