MEDIATANGSEL.COM – Warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang menggerebek pasangan di bawah umur tengah melakukan hubungan intim di sebuah rumah. Video penggerebekan tersebut pun viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pasangan tersebut kepergok warga sedang berhubungan intim. Warga yang kesal kelakuan dua sejoli, langsung membawanya ke Polres Pandeglang.
Ipda Akbar, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Pandeglang mengatakan, kejadian tindakan asusila yang dilakukan oleh dua sejoli yakni TP 18 tahun dan AD yang masih berusia 17 tahun, dilakukan pada kamis dini hari.
“Memang benar saat ini keduanya sudah di serahkan kepada kami, namun kekasihnya sudah TP sedang menjalani pemeriksaan anggota kami, mereka berdua di serahkan ke Polres oleh warga setempat pada kamis lalu,” ujar Ipda Akbar, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Polres Pandeglang Jumat 31 Maret 2023.
Saat ini, pihak kepolisian mengamankan TP sebagai pelaku dan terancam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda 72 juta rupiah.(red)