MEDIATANGSEL.COM – Polemik rencana pembangunan SMP Negeri 25 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, kini tidak hanya berkutat pada penolakan warga.
Status lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan sekolah turut menjadi sorotan, terutama terkait histori penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kejelasan mengenai waktu penyerahan aset beserta dokumen administrasinya dinilai penting untuk memastikan proses pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Indri Sari Yuniandri selaku Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa proses penyerahan aset dari pengembang merupakan kewenangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta).
“Untuk penyerahan aset dari pengembang memang menjadi tugas Perkim. Saya pastikan bahwa sekarang sudah menjadi aset Pemkot Tangsel,” jelas Indri kepada media, Selasa (4/8/2026).
Meski telah memastikan aset tersebut telah tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, BKAD tidak menjelaskan kapan proses penyerahan aset itu dilakukan karena seluruh tahapan penyerahan berada di bawah kewenangan Disperkimta.
Namun sayang, upaya memperoleh informasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) juga belum membuahkan hasil.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkimta Kota Tangerang Selatan, Muhammad Firdaus, tidak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi mengenai waktu penyerahan aset PSU Bukit Nusa Indah kepada Pemkot Tangsel.
Bahkan, saat dilakukan upaya konfirmasi lanjutan mengenai histori penyerahan aset tersebut, nomor telepon wartawan yang menghubungi justru diblokir.
Akibatnya, informasi mengenai waktu penyerahan, proses administrasi, maupun dokumen pendukung penyerahan aset hingga kini belum dapat diperoleh.
Padahal, keterbukaan informasi terkait status lahan dan proses penyerahan aset dinilai penting di tengah polemik pembangunan SMP Negeri 25 Tangsel.
Sebelumnya, sebagian warga Bukit Nusa Indah menolak pembangunan sekolah karena menilai akses jalan lingkungan masih sempit dan belum memadai untuk menampung peningkatan aktivitas lalu lintas.
Warga meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih dahulu memprioritaskan pelebaran jalan dan penataan infrastruktur sebelum merealisasikan pembangunan sekolah.
Selain persoalan infrastruktur, kejelasan status lahan beserta riwayat penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah juga dinilai perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemkot Tangsel diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai status aset, proses penyerahan PSU, serta dasar pemanfaatan lahan untuk pembangunan SMP Negeri 25.
Transparansi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta memperoleh dukungan masyarakat.



