Bukan Sekedar Formalitas, Pemkot Tangsel Ungkap Dua Poin Penting PBG

Redaksi Mediatangsel
4 Min Read
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal. | Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Urusan mendirikan bangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini memasuki era baru. Masyarakat tidak lagi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perubahan sistem perizinan tersebut membuat masyarakat yang hendak membangun rumah, gedung, melakukan renovasi, memperluas maupun mengubah bangunan perlu memastikan seluruh rencana pembangunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal mengatakan PBG merupakan bentuk persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk memastikan kegiatan pembangunan memenuhi standar teknis.

“PBG adalah perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan gedung sesuai ketentuan,” ujar Ade Suprizal, Senin (10/8/2026).

Menurut Ade, salah satu perubahan penting dalam sistem PBG adalah proses pengajuannya yang telah terintegrasi secara digital. Masyarakat tidak harus datang secara berulang untuk mengurus seluruh tahapan administrasi.

Pengajuan dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon cukup membuat permohonan dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan oleh instansi terkait.

Namun, kemudahan layanan digital tersebut tetap diikuti sejumlah persyaratan. Pemohon harus menyiapkan data umum berupa identitas, informasi KRK/IPPT dan siteplan. Apabila pemilik tanah berbeda dengan pemilik bangunan, juga diperlukan perjanjian pemanfaatan tanah.

Dokumen perencanaan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemohon dapat menggunakan jasa penyedia konstruksi atau arsitek berlisensi. Untuk kondisi tertentu, terdapat alternatif desain prototipe rumah tahan gempa bagi pemohon yang tidak menggunakan jasa perencana.

Sementara itu, dokumen teknis meliputi kondisi dan batas lahan, gambar arsitektur, serta perhitungan struktur bangunan. Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing atau MEP juga harus dipenuhi, termasuk sistem listrik, sanitasi, drainase dan persampahan.

Setelah dokumen diajukan melalui SIMBG, permohonan akan memasuki tahapan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Proses dilanjutkan dengan konsultasi perencanaan dan penilaian kesesuaian terhadap standar teknis.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, dilakukan perhitungan retribusi dan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon kemudian melakukan pembayaran retribusi maksimal 30 hari.

Setelah pembayaran diverifikasi, Surat Keputusan PBG diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, mengatakan digitalisasi tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dan transparansi kepada masyarakat dalam mengurus perizinan.

“Seluruh proses pengajuan PBG kini terintegrasi secara digital melalui SIMBG, sehingga masyarakat bisa memantau langsung progres permohonannya. Kami pastikan layanan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap PBG sebagai sekadar kelengkapan administrasi. Pemilik bangunan diminta memastikan izin telah diperoleh sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Pasalnya, pembangunan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian kegiatan pembangunan.

“PBG bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk menjamin keselamatan bangunan dan kepastian hukum bagi pemilik,” ujarnya.

Dengan sistem PBG, pemerintah berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin, tetapi juga memiliki kepastian bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar keselamatan, tata ruang dan ketentuan teknis.

Bagi masyarakat Tangsel yang hendak membangun, memahami prosedur sejak awal menjadi langkah penting agar pembangunan tidak bermasalah di kemudian hari.(Adv)

Share This Article
Leave a Comment