DCKTR Tangsel Permudah Masyarakat Urus PBG, Bisa Secara Online

Redaksi Mediatangsel
1 Min Read
Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan memastikan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini melalui sistem digital lebih efisien.

“Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online melalui portal SIMBG tanpa harus datang berulang ke kantor pelayanan,” ujar Kepala DCKTR Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal dikutip pada Rabu (1/7/2026).

Tak hanya itu, lanjut Ade, apabila ada masyarakat kesulitan dan kendala bisa mendatangi kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangsel yang berlokasi Jalan Pahlawan Seribu, Cilenggang, Serpong.

“Petugas kami pasti akan melayani dengan baik dan akan menjelaskan apa permasalahnya,” ucapnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung (PBG), Muhamad Hafiz bahwa untuk mengajukan permohonan PBG ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon.

Dokumen tersebut meliputi identitas diri berupa KTP atau KITAS, dokumen KRK/IPPT, siteplan, hingga surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila pemilik lahan berbeda dengan pemilik bangunan.

“Dokumen tersebut harus wajib terpenuhi, agar tidak ada permasalahan dikemudian hari,” tuturnya.

Ade menambahkan, Pemerintah Kota Tangsel akan terus berinovasi melalui Dinas DCKTR Kota Tangsel untuk mempermudah izin. “Masyarakat akan menerima manfaatnya dan kami terus menikmati pelayanan kami,” tukasnya.(Adv)

Share This Article
Leave a Comment