MEDIATANGSEL.COM – Polisi mengamankan dua pengedar obat keras ilegal di Jalan Raya Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Dari penangkapan itu, sebanyak 419 butir Tramadol dan Hexymer disita.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan kedua pengedar yang diamankan masing-masing berinisial MUS dan ZI.
“Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI,” jelas Eko saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut Eko mengungkapkan, kedua pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras ilegal di kawasan Dadap.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras,” ujarnya.
Menurut Eko, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluknaga. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti obat keras, uang tunai Rp 640 ribu diduga hasil penjualan, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Pada kesempatan yang sama, Eko juga memastikan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul obat tersebut. Dia menduga obat daftar G tersebut ada jaringan pemasoknya.
“Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya,” tukasnya.



