MEDIATANGSEL.COM – Selama semester pertama 2026, PT KAI Commuter telah memberikan sanksi blacklist terhadap 40 pelaku yang teridentifikasi dalam kasus pelecehan seksual di dalam rangkaian kereta maupun area stasiun.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda mengatakan seluruh pelaku yang teridentifikasi telah diblokir aksesnya untuk menggunakan layanan Commuter Line di seluruh wilayah operasional.
Selain pemblokiran akses, sebanyak 17 kasus telah dilaporkan dan dilimpahkan kepada kepolisian untuk diproses secara hukum. Sementara untuk kasus lainnya, KAI Commuter menghormati keputusan korban pelecehan yang memilih tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
“KAI Commuter terus mendorong dan mengimbau para korban untuk berani melanjutkan proses hukum guna memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku,” jelas Karina, Minggu (2/8/2026).
Lebih lanjug Karina mengungkapkan, KAI Commuter akan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk mengawal proses hukum di kepolisian hingga tuntas.
“Kami juga ingin meyakinkan seluruh pengguna bahwa korban tidak sendirian, kami berkomitmen untuk mendampingi korban hingga tuntas pada tindak lanjut proses hukumnya,” tuturnya.
Sebagai langkah pencegahan, lanjut Kariana, KAI Commuter terus memperketat pengawasan melalui optimalisasi kamera CCTV analytic di berbagai titik stasiun serta peningkatan patroli petugas keamanan.
Selain itu, Perusahaan juga rutin menggelar kampanye dan sosialisasi anti kekerasan seksual di lingkungan Commuter Line. Kampanye tersebut dilakukan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
KAI Commuter juga mengajak masyarakat dan pelanggan untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan transportasi publik.
“KAI Commuter menjamin kerahasiaan identitas, perlindungan privasi, serta siap mendampingi setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya ekosistem transportasi publik yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan seksual,” tukasnya.



