Membangun Tanpa Izin Berisiko Luas, Begini Panduan Urus PBG di Tangsel

Redaksi Mediatangsel
5 Min Read
Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Pemerintah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama dalam pembangunan gedung maupun rumah tinggal.

Aturan baru ini berlaku bagi masyarakat dan pengembang yang ingin membangun, memperluas, merenovasi, hingga mengubah fungsi bangunan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan pembangunan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan tata ruang kota.

Pemerintah menilai masih banyak bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan aspek teknis, keselamatan, hingga dampak lingkungan di sekitarnya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ade Suprizal menjelaskan PBG bukan sekadar izin administratif, melainkan bentuk pengawasan pemerintah agar bangunan memenuhi standar konstruksi dan aturan tata ruang.

“PBG adalah persetujuan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan gedung sesuai ketentuan teknis yang berlaku,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Menurut Ade, proses pengurusan PBG kini jauh lebih praktis karena dilakukan secara digital melalui sistem online. Masyarakat cukup mengunggah dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan verifikasi melalui portal SIMBG (Sistem Manajemen Bangunan Gedung).

Dia mengatakan, penerapan PBG memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dampak Lingkungan Jika Bangunan Tak Sesuai PBG

Pemerintah juga menyoroti dampak lingkungan yang kerap muncul akibat pembangunan tanpa perencanaan dan izin yang sesuai. Bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan aturan teknis dinilai dapat memicu berbagai persoalan lingkungan dan sosial di kawasan permukiman.

Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah banjir akibat berkurangnya daerah resapan air. Banyak pembangunan menutup saluran drainase, menimbun lahan terbuka, hingga menggunakan seluruh area tanah tanpa menyisakan ruang resapan.

Selain banjir, pembangunan tanpa prosedur PBG juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan lain seperti penurunan kualitas sanitasi, kemacetan kawasan permukiman, gangguan sistem pembuangan limbah, hingga meningkatnya risiko bangunan roboh akibat konstruksi yang tidak sesuai standar.

Tak jarang, proyek bangunan yang tidak mengikuti aturan turut menimbulkan konflik sosial karena menutup akses jalan warga, merusak fasilitas umum, hingga mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Karena itu, pemerintah mewajibkan setiap bangunan memiliki dokumen teknis yang jelas agar pembangunan tidak hanya aman bagi pemilik, tetapi juga tidak merugikan masyarakat sekitar.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dalam pengajuan PBG, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen administrasi dan teknis. Untuk data umum, pemohon harus menyertakan identitas diri seperti KTP atau KITAS, informasi KRK/IPPT, siteplan, serta surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila kepemilikan tanah dan bangunan berbeda.

Sementara pada data perencana, pemohon diwajibkan menggunakan jasa arsitek atau penyedia jasa konstruksi yang memiliki lisensi resmi. Namun untuk rumah sederhana, tersedia alternatif desain prototipe rumah tahan gempa yang disediakan pemerintah.

Adapun data teknis mencakup gambar batas lahan dan kondisi eksisting tanah, gambar arsitektur bangunan, perhitungan struktur konstruksi, hingga sistem mekanikal, elektrikal, plambing, sanitasi, drainase, dan pengelolaan persampahan.

Tahapan Pengajuan PBG

Pengurusan PBG dilakukan melalui beberapa tahapan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pemohon terlebih dahulu mendaftar dan mengunggah dokumen rencana teknis bangunan.

Selanjutnya, dinas teknis akan melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan dokumen. Setelah itu dilakukan konsultasi perencanaan serta penilaian kesesuaian standar teknis bangunan.

Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, pemerintah akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon kemudian melakukan pembayaran retribusi sebelum akhirnya Surat Keputusan PBG diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Tangsel.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana Prayoga, mengatakan sistem digital pada layanan PBG dibuat untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan transparansi pelayanan publik.

“Seluruh proses pengajuan PBG kini terintegrasi secara digital melalui SIMBG, sehingga masyarakat dapat memantau langsung progres permohonannya. Kami memastikan layanan berjalan cepat, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya terpisah.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memulai pembangunan sebelum mengantongi PBG karena dapat berujung pada sanksi administratif hingga penghentian proyek.

“PBG bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk menjamin keselamatan bangunan, kepastian hukum, dan menjaga keteraturan lingkungan,” tegasnya.

Dengan penerapan PBG, Pemerintah Kota Tangsel berharap pembangunan di wilayahnya dapat berlangsung lebih tertib, aman, ramah lingkungan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.(Adv)

Share This Article
Leave a Comment