Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan

Redaksi Mediatangsel
1 Min Read
Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa.

Hal tersebut diputuskan setelah kedua tersangka menjalani proses pelimpahan tahap dua kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa berdasarkan pendapat dari tim JPU terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Menurut dia, keluarga kedua tersangka siap menjadi penjamin.

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku,” ujar Marcelo kepada wartawan.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” sambungnya.

Lebih lanjut Marcelo mengungkapkan bahwa jaksa juga telah menerima ratusan item barang bukti dari pihak kepolisian. Dia menyebut ayoritas barang bukti itu merupakan dokumen.

“Barang bukti yang diserahkan pada hari ini ada 714 item yang terdiri dari beberapa jenis yang didominasi. Pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang ada hubungan dan kaitannya dengan perkara,” tukasnya.

Share This Article
Leave a Comment