Permudah Pengurusan PBG, DCKTR Tangsel Minta Warga Tertib Perizinan Bangunan

Redaksi Mediatangsel
3 Min Read
Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berencana membangun rumah, ruko, maupun gedung lainnya diimbau memastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Pasalnya, pembangunan tanpa PBG berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal mengatakan PBG kini menjadi dokumen wajib yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dia menyebut keberadaan PBG tidak hanya sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan ketentuan tata ruang.

Menurut Ade, pemerintah telah menyederhanakan proses pengajuan PBG melalui sistem digital Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan begitu, warga bisa mengurus permohonan secara daring tanpa harus berulang kali datang ke kantor pelayanan.

“Pengurusan PBG sekarang jauh lebih mudah karena seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui SIMBG,” ujar Ade Suprizal saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2026).

Ade menjelaskan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti identitas diri berupa KTP atau KITAS, dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) atau IPPT, siteplan, serta surat perjanjian pemanfaatan tanah apabila status kepemilikan tanah berbeda dengan pemilik bangunan.

Selain persyaratan administrasi, dokumen perencanaan bangunan juga menjadi bagian penting dalam pengajuan. Dokumen tersebut dapat disusun oleh arsitek atau penyedia jasa konstruksi yang memiliki kompetensi.

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan jasa perencana, pemerintah menyediakan alternatif berupa desain prototipe rumah tahan gempa yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

DCKTR juga mengingatkan bahwa dokumen teknis harus disiapkan secara lengkap. Mulai dari gambar batas lahan, denah bangunan, struktur fondasi, sistem sanitasi, hingga instalasi kelistrikan wajib disampaikan dalam pengajuan.

Khusus bangunan dengan ketinggian lebih dari dua lantai, pemohon diwajibkan melampirkan hasil penyelidikan tanah beserta perhitungan struktur bangunan sebagai bentuk jaminan keamanan konstruksi.

Setelah seluruh dokumen diunggah ke SIMBG, petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan teknis. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses dilanjutkan dengan penetapan retribusi hingga penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung.

Ade berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus PBG sebelum membangun. Selain memberikan kepastian hukum, dokumen tersebut juga menjadi jaminan bahwa bangunan telah dirancang sesuai standar keselamatan dan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.

“Dengan kepatuhan masyarakat terhadap PBG, pembangunan di Tangsel diharapkan semakin tertib, aman, dan berkelanjutan,” tukasnya.(Adv)

Share This Article
Leave a Comment