MEDIATANGSEL.COM – Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan prajurit TNI AD bernama Prada Arif Budi Sampurna.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan jumlah tersangka bertambah tiga orang berdasarkan hasil pengembangan kasus.
“Di kita baru tujuh tersangka,” ujar Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut Wira mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan tambahan tiga pelaku, jumlahnya menjadi tujuh orang.
“Kemarin empat, sekarang tambah tiga,” ucapnya.
Kendati begitu, hingga kini kepolisian belum membeberkan motif maupun peran para tersangka. Pasalnya, penyidik masih melakukan pendalaman intensif dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Sebagai informasi, kasus dugaan pengeroyokan ini berawal dari ditemukannya seorang pria tergeletak di pinggir jalan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB. Belakangan diketahui korban merupakan prajurit TNI AD bernama Prada Arif Budi Sampurna.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan insiden bermula saat terjadi kesalahpahaman di sebuah tempat makan. Hal itu kemudian berujung pada aksi pengeroyokan hingga penusukan terhadap Prada Arif.
“Kemudian menyebabkan aksi pengeroyokan disertai penusukan dari dari suatu kelompok masyarakat terhadap (almarhum) Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan,” jelas Tri Purwanto dalam keterangannya.



