Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Redaksi Mediatangsel
3 Min Read
Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti 46 juta butir obat keras daftar G. | Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Polres Tangerang Selatan melaksanakan pemusnahan 46 juta butir obat keras daftar G dari berbagai merek. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026.

Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, dan Kapolsek Serpong Kompol Suhardono.

Selain itu hadir pula Kanit Reskrim Polsek Serpong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tangerang Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Boy Jumalolo.

Lebih lanjut Boy juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110,” tuturnya.

Sementara Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 30 April 2026, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.

“Saat kendaraan pelaku berada di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelakut, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Suhardono.

“Dari kedua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis.

“(Modus operandi) para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat,” tukasnya.

Share This Article
Leave a Comment