Sepanjang 2026, Polda Metro Tangkap 2.054 Pelaku Kejahatan

Redaksi Mediatangsel
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. | Foto: Istimewa

MEDIATANGSEL.COM – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama Januari hingga Juni 2026.

Para tersangka yang diamankan merupakan tindak lanjut dari 5.436 laporan polisi. Di antaranya 260 kasus pencurian dengan kekerasan, 2.460 kasus pencurian pemberatan, dan 1.716 kasus curanmor.

“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Selain menangkat para tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Mulai dari 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, hingga 110 kunci letter T atau letter Y yang diduga digunakan saat beraksi.

Sedangkan untuk barang bukti hasil kejahatan, polisi berhasil menyita uang tunai total Rp2,07 miliar, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 145 tabung gas LPG, serta emas seberat 866,98 gram.

Pada kesempatan yang sama, Danang juga mengatakan dari hasil evaluasi terhadap ketiga kasus kejahatan jalanan tersebut ditemukan pola mayoritas kejadian terjadi pada malam hari, yakni antara pukul 22.00-05.00 WIB.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait mengintensifkan patroli pada jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum,” tukasnya.

Share This Article
Leave a Comment