MEDIATANGSEL.COM – Sampah sering dianggap hal sepele. Namun fakta menunjukkan bahwa potensi sampah terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan pola hidup yang berubah.
Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) yang kian menggunung.
Untuk menanggulangi masalah sampah yang semakin banyak, orang-orang mulai memikirkan banyak cara, mulai dari memisahkan sampah organik dan anorganik hingga mengolahnya menjadi pupuk, kerajinan tangan, dan lain-lain.
Secara umum, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang merupakan suatu buangan atau sisa dari satu hal yang dianggap sudah tidak layak lagi untuk digunakan.
Sampah yang dihasilkan di rumah atau di lingkungan dalam kehidupan sehari-hari disebut Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rastra Yuda Pratama mengatakan, dengan memisahkan sampah organik dan nonorganik bisa memudahkan pemilihan dan penggunaan kembali jenis sampah sesuai dengan kegunaannya.
“Selain itu, memisahkan pembuangan kedua jenis sampah ini nyatanya bisa membantu mencegah terjadinya penumpukan sampah, sumber penyakit dan pencemaran lingkungan,” katanya.
Yuda mengungkap substansi penting dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.
Terdapat beberapa muatan pokok yang penting yang diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Daerah tersebut, antara lain memberikan kejelasan perihal pembagian tugas dan peran seluruh para pihak terkait dalam pengelolaan sampah mulai dari tingkat pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, pengelola kawasan sampai masyarakat dan memberikan landasan operasional bagi implementasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam pengelolaan sampah menggantikan paradigma lama kumpul-angkut-buang.
Yuda mengatakan penerapan 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menjadi salah satu solusi dalam menjaga lingkungan di sekitar kita yang murah dan mudah untuk dilakukan.
“Penerapan 3R manfaatkan sampah menjadi kompos dan kerajinan tangan atau produk kreativitas lainnya,” katanya.
Selain itu, penerapan 3R ini juga dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari.
- Reuse berarti memanfaatkan kembali barang yang sudah tidak terpakai.
- Reduce berarti mengurangi sampah dengan mengurangi dan membatasi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu kita butuhkan.
- Recycle adalah mendaur ulang barang. Kita bisa mendaur ulang sampah organik dan anorganik menjadi sesuatu yang bisa bermanfaat.
Manfaat 3R:
– Mengurangi tumpukan sampah yang berserakan di sekitar tempat tinggal.
– Membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat.
– Mengurangi pengangkutan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).
– Mengurangi kebutuhan Lahan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA).
Yuda menjelaskan pengelolaan sampah dengan 3R dapat bermanfaat terhadap lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan gangguan berupa bau, selokan macet, sumber penyakit, dan lain-lain.
Dia menyayangkan, selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan.
“Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan,” katanya. (Adv)