MEDIATANGSEL.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta pelaku usaha untuk segera membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pembuatan LKPM merupakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 5 huruf (c), dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dengan pembuatan LKPM, DPMPTSP Kota Tangsel bisa mendapatkan gambaran tentang perkembangan dunia usaha di Kota Tangsel lengkap dengan permasalahannya. Sehingga gambaran itu dapat memandu untuk dilakukan pemetaan dan evaluasi perbaikan iklim investasi demi melindungi tumbuh kembang bisnis di Kota Tangsel.
Menurut Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga, pihaknya telah menyiapkan Program Pembinaan dan Asistensi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (PENSI LKPM) untuk memfasilitasi para pelaku usaha agar mereka mudah membuat LKPM.
DPMPTSP Kota Tangsel juga telah menyiapkan tim pendamping bagi para pelaku usaha yang kesulitan dalam pembuatan LKPM yang harus dilaporkan melalui sistem OSS. Pelaku usaha bisa membuatnya dengan mengakses www.oss.go.id.
“Kami mengajak pelaku usaha di Kota Tangsel untuk segera menyampaikan LKPM, agar kita sama-sama membangun iklim investasi yang lebih baik ke depannya. Dan kami telah siapkan tim pendamping bagi para pelaku usaha. Silakan manfaatkan fasilitas kami, tanpa dipungut biaya, dengan dapat juga menghubungi Call Center di 0813-9434-5902,” kata Maulana Prayoga, Kamis (30/03/2023).
Dia menambahkan, pembuatan LKPM triwulan I dimulai pada tanggal 1 sampai 10 April 2023. Sementara layanan fasilitas tim pendampingan DPMPTSP dilakukan mulau pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB (hari kerja).
Berikut beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha dalam pembuatan LKPM:
Realisasi PM (Perolehan Awal)
- Modal Tetap:
a. Pembelian dan pematangan tanah
b. Bangunan/gedung
c. Mesin/peralatan suku cadang
d. Lain-lain - Modal Kerja.
- Tenaga Kerja.
(Dmy)