MEDIATANGSEL.COM – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakatnya, khususnya dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal.
Proses pengurusan PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini telah mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Perubahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Menurut Sekretaris DCKTR, Hadi Widodo, Pemerintah Kota Tangsel telah menerapkan kebijakan baru ini sejak 1 Oktober 2021. Langkah awal ini dimulai dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
“Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan PBG, Pemerintah Kota Tangsel bekerja sama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten,” ungkap Hadi Widodo, dikutip pada Senin (22/04/2024).
Lebih lanjut, Hadi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangsel dan IAI Banten akan melakukan MoU untuk memfasilitasi masyarakat, terutama yang berada dalam kategori menengah ke bawah, dalam pengurusan PBG.
Program ini merupakan inisiatif perdana di Tangsel untuk mempermudah pemohon rumah tinggal.
“Kami akan menjadi pilot project bersama asosiasi arsitek dalam membantu memperlancar pelayanan PBG bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” tambahnya.
Selain memberikan kemudahan akses, DCKTR Tangsel juga memiliki target pendapatan retribusi dari PBG pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp38 miliar. Hingga akhir triwulan pertama tahun 2023, telah tercatat 909 pemohon PBG yang telah diproses.
Dalam pencapaian pendapatan retribusi, terdapat peningkatan yang signifikan. Pada triwulan pertama, terdapat realisasi pendapatan sebesar Rp6 miliar, melampaui target awal sebesar Rp5,7 miliar.
Hadi juga menyampaikan harapannya terhadap pemulihan pertumbuhan ekonomi yang dapat menarik lebih banyak investor dan menghasilkan peningkatan permohonan PBG di masa mendatang.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Cilenggang telah disediakan sebagai tempat yang dapat dikunjungi. Mereka dapat mendapatkan penjelasan lebih lanjut di Loket 10, lantai 2.
Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan proses pengurusan PBG di Kota Tangsel semakin terfasilitasi dan efisien bagi seluruh masyarakat. [Adv]