MEDIATANGSEL.COM – Menyusul implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 14 ayat (2), Pemerintah Daerah kini memainkan peran penting dalam menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam format digital yang memenuhi standar.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak terkecuali, dengan RDTR-nya yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2022, Rabu 8 Mei 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel, Yulia Rahmawati menjelaskan terkait itu.
Menurut Yulia, salah satu langkah progresif adalah integrasi RDTR Kota Tangerang Selatan dengan sistem Online Single Submission (OSS), yang telah terwujud pada Desember 2023.
“Integrasi ini memberikan kemudahan signifikan bagi pelaku usaha. Mereka dapat dengan mudah mengetahui jenis kegiatan yang diizinkan di suatu lokasi yang telah ditetapkan dalam RDTR,” terang Yulia Rahmawati, dikutip pada Senin (13/05/2024).
“Lebih dari itu, bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah yang telah terintegrasi RDTR dengan OSS, proses perolehan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi lebih lancar,” tegasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, layanan KKPR dapat diakses secara otomatis melalui sistem OSS saat pelaku usaha mengajukan Izin Usaha di https://oss.go.id/.
Dengan mengakses halaman tersebut, jika rencana kegiatan pemanfaatan ruang mereka sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS, KKPR akan diterbitkan secara otomatis, mengalirkan proses perizinan dengan lebih efisien dan cepat.
Proses pendaftaran KKPR melalui OSS juga dirancang untuk memudahkan pelaku usaha. Mereka hanya perlu melakukan registrasi dan menginput rencana usaha mereka, termasuk informasi bidang usaha, detail usaha, lokasi usaha, data investasi, dan daftar produk atau jasa.
Sistem OSS akan menyampaikan data ini ke sistem GISTARU-KKPR, yang kemudian akan mengecek ketersediaan RDTR di lokasi yang dimohonkan.Setelah melalui proses verifikasi data, sistem OSS akan menerbitkan KKPR secara otomatis dalam waktu 1×24 jam.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mengunduh KKPR ini dari Sistem OSS dan melanjutkan proses perizinan selanjutnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui aplikasi SIM-BG di https://simbg.pu.go.id/.
Integrasi RDTR Kota Tangerang Selatan dengan OSS telah membawa dampak positif yang signifikan, menjadikan penerbitan KKPR lebih mudah dan cepat bagi pelaku usaha, serta mempercepat proses perizinan secara keseluruhan. [Adv]