MEDIATANGSEL.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus meningkatkan pelayanan untuk para pekerja atau buruh.
Salah satunya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel telah membuat alur proses pengaduan THR yang bisa masyarakat pantau terus yang beralamat di Jalan Raya Puspitek, Serpong, Nomor 1 RT 18 RW 005, Gedung Depot Arsip Lt 4 dan 5 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu.
Wali Kota Tangsel, Benyamin davnie mengatakan, Disnaker Kota Tangsel turut mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Idul Fitri 1445 H atau 2024 M untuk para pekerja atau buruh.
“Ya, nanti Dinas Ketenagakerjaan akan lakukan koordinasi dengan Tripartite untuk menindaklanjuti ketentuan dari Kemenaker,” kata Benyamin.
Benyamin mengharapkan ketentuan aturan yang dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat dijalani oleh perusahaan yang ada di Tangsel agar para pekerja mendapatkan haknya.
Diketahui, pemberian THR 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Kepala Disnaker Tangsel S Maringan mengatakan, Posko pengaduan THR dibuka untuk menampung laporan seluruh persoalan yang berkaitan dengan THR.
“Kalau ada pekerja yang belum menerima THR dari perusahaannya, dipersulit pencairan THR-nya, dicicil, atau dipotong, segera melapor ke kami,” ujar Maringan dikantornya, Senin (01/04/2024).
Ia juga mengatakan, Posko pengaduan THR dipusatkan di Kantor Disnaker Tangsel. Pihaknya juga sudah menyiapkan meja-meja pengaduan dan menempatkan sejumlah petugas penerima laporan.
” Para pekerja atau buruh langsung mengadukan ke kantor Disnaker Kota Tangsel dan bisa konsultasi,” ujarnya.
Untuk itu, menjelang hari raya Lebaran, semua pekerja atau buruh diharapkan mendapatkan THR keagamaan tepat waktu.
Jika terdapat kendala seperti keterlambatan atau tidak dibayarkan tepat waktu, masyarakat bisa langsung mengadukannya ke Disnaker Kota Tangsel atau bisa melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id dan bisa pengaduan melalui Email disknaker.tangsel@gmail.com. [Adv]