MEDIATANGSEL.COM – Kasus kesalahpahaman antara konsumen dengan pihak agen properti di Kota Tangerang Selatan berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat bertemu dan memenuhi kewajiban masing-masing.
Melalui kuasa hukumnya, Boy Sulimas, konsumen bernama Miftahudin Regita Putra (29 tahun), menyepakati perdamaian dengan pihak agen properti.
Miftah pun telah menerima apa yang menjadi haknya, yakni berupa seunit rumah lengkap dengan sertifikatnya di kawasan Gunung Sindur, Bogor.
“Kedua belah pihak, antara klien kami dan pihak properti, sepakat berdamai, dan sama-sama menenuhi kewajiban masing-masing,” terang Boy Sulimas di kantornya, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (11/08/2023).
Kasus itu sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu. Konsumen dan kuasa hukum bahkan telah membuat laporan dengan Nomor: TBL/B/1238/VI/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan, Rabu 21 Juni 2023.
“Klien kami telah menerima seunit rumah yang telah dibelinya dengan sertifikat lengkap. Jadi sudah tidak ada persoalan lagi, semuanya sudah clear,” tegas Boy Sulimas.
Senada dengan Boy, pihak manajemen agen properti menyebut persoalan itu mencuat hanya karena adanya kesalahpahaman konsumen dalam memahami penjelasan dari agen properti.
“Ini hanya kesalahpahaman saja sebenarnya, dan sudah kita selesaikan secara tuntas. Semua yang menjadi hak konsumen sudah kami serahkan sepenuhnya,” ucap perwakilan pihak manajemen, Lisa.
Menurut Lisa, pihaknya hanya menjual unit-unit rumah yang clear status kepemilikan hingga surat-menyuratnya. Dia berharap, kesalahpahaman yang sempat terjadi itu tak terulang kembali, karena hanya merugikan kedua belah pihak antara konsumen maupun agen properti.
“Semua unit yang kita pasarkan semua jelas keabsahannya. Jadi kasus yang kemarin itu sudah selesai, dan hanya kesalahpahaman saja,” tandasnya. [*]