Mediatangsel.com – Komisi Perlindungan Anak (KPAI) berharap polisi segera menangkap R, 22 tahun, terduga pelaku predator di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih berkeliaran. Pemuda itu dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
“Ya saya berharap kepolisian segera mencari pelakunya,” ungkapnya Angota KPAI, Kawiyan, Selasa (28/2).
Kawiyan ingin polisi segera mencari tersangkanya. Menurut informasi dari pengacara pelapor, si korban tidak punya nomor handphone pelaku.
Sebab kejadian memilukan itu karena komunikasi hanya lewat Instagram. Tetapi polisi bisa melacak dari tempat korban dan R bertemu di sebuah apartemen.
“Mungkin ya, pelaku itu meninggalkan KTP atau identitas lain. Sekali lagi saya berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi karena anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus dilindung,” terangnya Kawiyan.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto saat dihubungi memastikan sedang mengikuti rapat.
“Korban dan saksi sudah diklarifikasi kemarin,” singkatnya. Meski demikian Siswanto tak menjawab saat ditanya apakah polisi sudah mengantongi identitas R terduga pelaku.
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 14 Februari kemarin sudah dilaporkan ke Mapolres Tangsel. Pihak pelapor berbekal LP Nomor: TBL/B/372/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan.
R merayu, korban diajak menonton untuk merayakan hari valentine. Ternyata pemuda itu bukan memboncengi motor ke bioskop, tapi korban dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku.(red)