MEDIATANGSEL.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fuad, mengakui telah mendapat informasi salah satu pegawai negeri sipil (PNS) jajarannya terjerat kasus hukum.
PNS yang dimaksud adalah HW, yang sebelumnya dikabarkan adalah pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, ditangkap polisi karena kasus dugaan penipuan menjanjikan pekerjaan dengan mahar hingga ratusan juta rupiah.
Namun Fuad menerangkan, HW tidak tercatat namanya di Bapenda melainkan sebagai staf di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel dengan status PNS.
“Yang bersangkutan di Kesbangpol, infonya ditahan,” kata Fuad saat ditemui di kantornya, Senin (20/11/2023).
Atas informasi tersebut, Fuad menyatakan pihaknya akan meminta bukti penahan kepada Polsek Pondok Aren yang menangani kasus tersebut. Setelah mendapat bukti pihaknya kemudian dapat memberikan tindakan lebih lanjut.
“Sesuai ketentuan PNS, yang ditahan itu tindakan yang diberikan adalah pemberhentian sementara sampai dengan vonis dari pengadilan,” jelas Fuad.
Setelah itu, lanjut Fuad, pihaknya akan melihat apa nanti vonis dari pengadilan. Jika vonis yang diberikan masuk katagori tindak pidana korupsi (Tipikor) maka terhadap HW dapat dilakukan tindakan pemecatan.
“Kalau misalnya dia kejahatannya masuk kategori penyelewengan atau Tipikor, itu diberhentikan. Kalau nanti non Tipikor, itu dilihat berapa lama vonisnya, 2 tahun, jadi batasannya itu 2 tahun,” ungkap Fuad.
Sebelumnya, Polsek Pondok Aren berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jaminan mendapatkan pekerjaan. Kasus yang menyebabkan korbannya, Ha (laki-laki, 63 tahun) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, mengalami kerugiaan hingga ratusan juta rupiah ini terjadi pada Senin (04/04/2022) lalu.
Awalnya seseorang berinisial Sa menawari pekerjaan untuk anak korban. Sa kemudian mengenalkan korban dengan HW (laki-laki, 49) yang bekerja di Kesbangpol Tangsel.
HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi.
Keesokan harinya, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan He (perempuan) dan menyerahkan berkas lamaran. Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengaku pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka,” ungkapnya.
Kompol Bambang AS menjelaskan, pada Sabtu 18 November 2023, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.
Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim AKP Erwin Subekti kemudian berangkat ke daerah Majalengka. Sesampainya di sana, pada Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.
“Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Bambang AS.
Kembali ke Fuad, dia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi PNS lainnya, khususnya di jajaran Pemkot Tangsel.
“Harapan kita ini jadi contoh bagi PNS yang lainnya supaya hati-hati dalam bekerja, tidak melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan,” pesannya. [*]